Konstitusi

Peraturan dan Prinsip-prinsip Dasar Pemerintahan

Konstitusi adalah hukum negara yang paling penting. (Kata "negara" merujuk pada sebuah wilayah otonomi dengan kekuasaan yang berlaku bagi para penduduknya.)

Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu dan bagaimana melakukannya. Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu, Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.

Sejak sedari awal Konstitusi Belanda menetapkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara sebagai hak asasi manusia. Hak asasi manusia bukanlah hak warganegara terhadap satu sama lain, melainkan hak warganegara untuk menjalani kehidupan mereka, untuk mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan, tanpa campur tangan negara.

Pasal pertama Konstitusi menyatakan bahwa semua orang, apapun latarbelakang atau keyakinan yang dipegangnya, akan diperlakukan secara adil oleh negara. Dalam pasal berikutnya, Konstitusi menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak untuk menjalankan agama mereka, hak untuk bertukar pendapat dengan satu sama lain dan hak untuk mengemukakan pendapat kepada umum.

Negara hanya boleh membatasi hak-hak semacam itu -seperti kebebasan beribadah dan kebebasan berpendapat- jika benar-benar diperlukan. Misalnya, kebebasan seseorang mungkin dibatasi jika orang tersebut menjadi ancaman bahaya bagi orang lain. Dalam kasus semacam itu negara boleh bertindak, namun sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konstitusi belum dikenal di Belanda pada Abad Pertengahan. Penguasa memiliki kekuasaan penuh dan tidak perlu menyesuaikan diri pada hukum. Beberapa waktu kemudian, sebagian orang tertentu memperoleh hak yang diberikan oleh penguasa, tetapi baru pada Abad ke-18 setiap orang tanpa kecuali mempunyai hak dan bahwa setiap lembaga negara berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini ditetapkan dalam Konsitusi di Belanda pada tahun 1798. "Konstitusi Kerajaan Belanda" yang masih berlaku sampai sekarang dirancang pada tahun 1815.

Konstitusi tidak mudah dirubah-rubah seperti peraturan yang lain. Namun demikian, perubahan yang signifikan terhadap Konstitusi pernah terjadi di Belanda. Pada tahun 1848 Raja William II setuju untuk merubah Konstitusi yang menyatakan bahwa kekuasaan monarki dikurangi dan kekuasaan rakyat menjadi lebih besar. Perubahan ini begitu dramatisnya sehingga "Konstitusi 1848", yang dirancang oleh ahli hukum konstitusional Thorbecke, dianggap sebagai awal dari lahirnya demokrasi di Belanda. Namun baru pada tahun 1917 hak untuk memilih dalam pemilu diperluas mencakup semua pria, sedangkan kaum wanita diberi hak pasif untuk pertamakalinya. Pada tahun 1922, hak aktif untuk memilih bagi kaum wanita akhirnya ditetapkan dalam Konstitusi walaupun sudah diusulkan sejak tahun 1919.